Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu DIY
Tim Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendaftaran diselenggarakan tanggal 17 April 2023 sd 03 Mei 2023.
Syarat dan ketentuan dapat diambil di Kantor Sekretariat Tim Seleksi atau diunduh di pada link di bawah ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA BAWASLU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MASA JABATAN TAHUN 2023-2028
Nomor : 001/TIMSEL.DIY/02/04/2023
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2023-2028 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 1378.05.1/HK.01.01/K1/03/2023 Tanggal 20 Maret 2023 Tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tanggal 7 April 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, serta atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan Calon
1 | Warga Negara Indonesia; |
2 | Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; |
3 | Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; |
4 | Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; |
5 | Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; |
6 | Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu); |
7 | Berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); |
8 | Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; |
9 | Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; |
10 | Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta; |
11 | Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat pernyataan; |
12 | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; |
13 | Bersedia bekerja penuh waktu; |
14 | Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; |
15 | Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat; |
16 | Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; |
17 | Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan |
18 | Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil. |
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melampirkan:
1 | Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta; |
2 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku; |
3 | Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; |
4 | Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
5 | Daftar Riwayat Hidup (DRH); |
6 | Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945; |
7 | Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba; |
8 | Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; |
9 | Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; |
10 | Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta; |
11 | Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang; |
12 | Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; |
13 | Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; |
14 | Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; |
15 | Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; |
16 | Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; |
17 | Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. |
Catatan:
1 | Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi |
2 | Formulir berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman timsel.yogyakarta.bawaslu.go.id. |
3 | Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus , email timselprov2023@yogyakarta.bawaslu.go.id, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Unit A1.11 Green Park Jogja Apartment, Jl. Baladewa, Glendongan RT.15, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281. |
4 | Berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikirim melalui pos kilat khusus harus diterima sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 03 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. |
5 | Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy. |
6 | Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April 2023 s/d. 03 Mei 2023 pada hari dan jam kerja dengan memperhatikan ketentuan cuti bersama dan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan |
7 | Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. |
Formulir Pendaftaran

Sekretariat
Unit A1.11 Green Park Jogja ApartmentJl. Baladewa,Glendongan RT.15, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281
Email : timselprov2023@yogyakarta.bawaslu.go.id
Kontak : +62 8953-9267-8704 | +62 856-4326-0666
© 2023 TIMSEL DIY